Kamis, 13 Juni 2013

Pertanyaan Dengan Tema Persaingan Pasar Tidak Sehat

Nama   : Nur Sulistyani
Tema   : Persaingan Pasar Tidak Sehat
Judul   :

1.      Implementasi Good Public Governance Dilingkungan Komisi Pengawas   Persaingan Usaha.
2.       Peranan Pesaing Asing Dalam Persainggan Pada Pasar Industri Manufaktur Domestik
Pertanyaan      :

1.      Penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat yang mencangkup seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana masyarakat bisa mengutarakan kepentingan mereka. Hal tersebut merupakan pengertian dari...
a.       Governance
b.      Development
c.       Tata kepemerintahan
d.      Desentralisasi

2.      Pada tahun berapa istilah “governance” dikenal dalam literatur administrasi dan ilmu politik dan siapa yang menemukannya...
a.        1888 oleh Woodrow Wilson
b.      1887 oleh Adam Smith
c.       1887 oleh Woodrow Wilson
d.      1888 oleh adam smith

3.      Dibawah ini merupakan prinsip-prinsip good governance, kecuali...
a.       Wawasan ke depan
b.      Keterbukaan dan transparansi
c.       Partisipasi masyarakat
d.      Kerjasama dengan pemerintah

4.      Kewajiban dari industri public maupun paa aparat atau individu yang bekerja disalamnya untuk membuat kebijakan maupun melakukan aksi yang sesuai dengan nilai yang berlaku maupun kebutuhan masyarakat dan memiliki suatu ukuran yang menunjukan seberapa tingkat kesesuaian dengan ukuran nilai-nilai yang dimiliki. Hal tersebut merupakan pengertian dari.....
a.       Akuntabilitas
b.      Transparansi
c.       Partisipasi
d.      Stabilisasi

5.      Semua kegiatan pemerintah atau lembaga public diberbagai bidang seharusnya didasrkan pada visi dan misi yang jelas disertai dengan strategi implementasi yang tetap sasaran. Pernyataan tersebut merupakan pengertian dari....
a.       Tanggung gugat
b.      Wawasan kedepan
c.       Partisipasi masyarakat
d.      Desentralisasi
6.      Dalam pasar oigoopoli menjadi fokus penelitian dari berbagai ekonomi industri, karena adanya market power dalam pasar oligopoli tersebut . dan market power ersebut dapat menyebabkan....
a.       Distorsi dalam pereknomian dan merugikan sudut pandang sosial
b.      Distorsi dalam pemerintahan dan merugikan masyarakat
c.       Distorsi dalam kependudukan
d.      Distorsi dalam perekonomian dan menguntukan sudut pandang sosial

7.      Aliran Structure Conduct Perfomance (S-C-P) dicetuskan pertama kali oleh..
a.       Geery Mark M
b.      Edward Mason dan Joe S. Bain
c.       Thomas alfa edision
d.      John smith

8.      Prince-cost margin (PCM) adalah....
a.       Salah satu variabel yang tidak bisa dipakai untuk menilai kinerja suatu pasar
b.      Salah satu variabel yang bisa dipakai untuk menilai keuntungan suatu penjualan
c.       Salah satu variabel yang biasa dipakai untuk menilai kinerja suatu pasar
d.      Salah satu variabel yang dipakai untuk menentukan kerugian suatu pasar

9.      Variabel untuk mengukur produktifitas tenaga kerja yang didapat dari membagi nilai tambah rill dengan jumlah pekerja. Merupakan variabel yang disebut dengan ...
a.       PCM
b.      Tradde
c.       Plant-level labor productivity
d.      Market Growth

10.  Tingginya tingkat keuntungan yang diharapkan terjadi akibat meningkatnya permintaan akan mengundang produsen lain  untuk ikut masuk ke pasar. Hal tersebut di kemukakan oleh..
a.       Commanor-wilson
b.      Gerry Mark M
c.       Thomas alfa edision
d.      John smiith

Jawaban          :

1.      A
2.      A
3.      D
4.      A
5.      B
6.      A
7.      B
8.      C
9.      C
10.  A



Nama   : Resti Ratnasari
Tema   : Persaingan Pasar Tidak Sehat
Judul   :

1.       Analisa Struktur Dan Kinerja Industri Pulp Dan Kertas Indonesia
2.      Analisis Disparitas Harga Dan Potensi Persaingan Tidak Sehat Pada Distribusi Cengkeh

Pertanyaan :

1.      Joe S. Bain melakukan penelitian mengenai hubungan antara struktur dan kinerja pasar ditahun 1956. Penelitian tersebut dituangkan kedalam buku. Apakah judul buku tersebut..
a.       Barriers to new competition
b.      Barriers to new condition
c.       Barriers to the competition
d.      Barriers to the condition

2.      Beberapa indikator yang digunakan oleh kppu untuk memonitor industri pulp dan kertas, kecuali...
a.       Tingkat konsentrasi yang tinggi
b.      Pergerakan harga antar prooduk
c.       Tingkat penggunaan kapasitas terpasang
d.      Tingkat penentuan masyarakat

3.      Variabel standar yang digunkan untuk mendekati indeks lerner yang mengukur tingkat kekuatan pasar, sesuai penelitian Collin dan Preston, PCM yang didefinisikan sebagai ratio dari nilai tambah yang dimiliki perusahaan atau industri dikurangi dengan total keseluruhan pengeluaran upah. Disebut dengan...
a.       PCM
b.      MS
c.       MES
d.      CR4

4.      Apa kepanjangan dari PCM...
a.       Paid cost margin
b.      Price cost  margin
c.       Pride cost margin
d.      Price conduct margin

5.      Kepanjangan dari SIC adalah.....
a.       Standart industrial concept
b.      Structure industrial clasification
c.       Standart industrial classificatiion
d.      Structure industrial concept

6.      Salah satu komediti perkebunan yang meiliki yang memiliki nilai jual tinggi adalah..
a.       Tembakau
b.      Kopi
c.       Teh
d.      Cengkeh

7.      Keseimbangan harga baru baru dari cengkeh mempengaruhhi...
a.       Produksi dan konsumsi
b.      Eksternal dan internal
      c.       Modern dan tradisional
d.      Imporrt dan eksport

8.      Penyebab fungsi harga cukup besar antara petani pproodusen dengan konsumen dengan kkonsumen akhir adalah....
a.       Besarnya produksi
b.      Besarnya margin
c.       Besarnya konsumsi
d.      Besarnya penjualan

9.      Salah satu penyebab terjadinya kecenderungan monopsoni pembelian cengkeh, adalah..
a.       Pedagang pengumpul lain tidak sanggup membeli dengan harga tinggi
b.      Berkurangnya pasokan
c.       Terjadinya kenaikan harga
d.      Terjadinya penurunan harga

10.  Potensi persaingan usaha tidak sehat yang muncul disebut..
a.       Disparitas harga
b.      Predatoty pricing
c.       Farm gate price
d.      Price clove

Jawaban:

1.      A
2.      D
3.      A
4.      D
5.      C
6.      D
7.      A
8.      B
9.      A
10.  B

Nama   : Owie Kusumanagoro
Tema   : Persaingan Pasar Tidak Sehat
Judul   :

1.      Faktor Penentu Dampak Aktivitas Antipersaingan dan Pengecualian UU No.5/1999 Pasal 50 Huruf G

Pertanyaan      :

1.      Berdasarkan karakteristiknya, aktivitas antipersaingan dapat dibedakan menjadi berapa macam?
a.       2
b.      3
c.       4
d.      5

2.      Apa yang dimaksud dengan Productive efficiency?
a.       Kondisi dimana perekonomian berupaya untuk mencapai batasan produksi   maksimalnya
b.      keadaan dimana sumber daya yang langkah dialokasikan untuk memproduksi barang dan jasa yang paling diminati oleh konsumen
c.       suatu kondisi efisiensi yang dapat disadari ketika tekanan yang tercipta dipasar dari adanya peningkatan iklim persaingan membawa pada inovasi dan perbaikan ekonomi yang cepat
d.      a, b, benar

3.      Apa yang dimaksud dengan Government / legalized anticompetitive activities?
a.       perilaku anti persaingan semacam ini dilakukan sepenuhnya oleh pelaku usaha yang berada dipasar
b.      bentuk perilaku antipersaingan semacam ini merupakan kombinasi dari kedua bentuk aktivitas antipersaingan sebelumnya
c.       perilaku anti persaingan yang sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah akan tetapi disahkan melalui konstitusi
d.      semua salah

4.       Secara ekonomi terdapat beberapa faktor penting yang mempengaruhi elastisitas permintaan, ada berapa sajakah?
a.       1
b.      2
c.       3
d.      4

5.      Undang-undang ke berapakah berada hukum persaingan Indonesia?
a.       UU No.5/1999 pasal 50 huruf g
b.      UU No.6/2000 pasal 48 huruf g
c.       UU No.9/1999 pasal 46 huruf h
d.      UU No.5/2000 pasal 50 huruf h

Jawaban          :

1.      B
2.      A
3.      C
4.      D
5.      A

Nama   : Selvy Andeslin
Tema   : Persaingan Pasar Tidak Sehat
Judul   :

1.      Praktek Monopoli dalam Pelayanan Taksi Bandara di Seluruh Indonesia (Studi Kasus: Bandara Hang Nadim)
2.      Kartel: Upaya Damai untuk Meredam Konfrontasi dalam Persaingan Usaha
3.      Analisa terhadap Undang-Undang Persaingan Usaha dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia

Pertanyaan      :

1.      Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diatur dalam undang-undang (Anti monopoli)…..
a.       UU No 8 tahun 1999                                c. UU No 6 tahun 1999
b.      UU No 7 tahun 1999                                d. UU No 5 tahun 1999

2.      Menurut kamus Hukum Ekonomi ELIPS Persekongokolan dan persekutuan diantara beberapa produsen produk sejenis dengan maksud untuk mengontrol produksi,harga,dan penjualannya,serta memperoleh posisi ekonomi disebut dengan…..
a.       Pelaku usaha                                             c. Monopoli
b.      Kartel                                                        d. Kerjasama

3.      Menurut Anderson dalam siswanto (2002) dalam konteks pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan,persaingan dapat berdampak positif dan negative. Bebrapa aspek positif persaingan usaha yaitu,kecuali…..
a.       Melindungi para pelaku ekonomi terhadap eksploitasi dan penyalahgunaan
b.      Mendorong penggunaan sumber daya ekonomi dan metode pemanfaatannya
c.       System persaingan menimbulkan adanya biaya dan kesulitan-kesulitan tertentu yang tidak didapati dalam system moonopoli
d.      Mendorong alokasi dan realokasi sumber-sumber daya ekonomi sesuai dengan keinginan konsumen

4.      Perbedaan antara berapa yang bersedia dibayar oleh konsumen untuk sebuah barang dan berapa yang sebenarnya dibayar konsumen apabila membel suatu barang disebut…..
a.       Surplus                                                      c. Surplus Konsumen
b.      Defisit                                                       d. Surplus produsen

5.      Persaingan  dalam suatu industry dipengaruhi oleh beberapa faktor kecuali …..
a.       Masuknya pendatang baru                                    c. kekuatan tawar-menawar pembeli
b.      Ancaman produk pengganti                                  d. konflik dalam manajemen

6.      Dalam persaingan suatu usaha faktor harga sangat penting sebagai penentu utama permintaan pasar. Beberapa faktor yang mempengaruhi proses penetapan harga yaitukecuali …..
a.       Permintaan produk                                                c. Penggunaan strategi penetapan harga
b.      Masuknya pendatang baru                                    d. Target pangsa pasar

7.      KPPU berdasarkn pasal 30 UU No 5 tahun 1999 bertugas mengawasi pelaksanaan UU NO 5/99. Kepanjangan dari KPPU adalah…..
a.       Kegiatan pengawasan persaingan usaha
b.      Komisi pengawas persaingan usaha
c.       Ketua pengawasan persaingan usaha
d.      Kesepakatan pelaku persaingan usaha

8.      Berdasarkan pasal 35 UU No 5 tahun 1999, Tugas KPPU adalah sebagai berikutkecuali…..
a.       Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadiya monnopoli
b.      Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang sebagaimana diatur dalam pasal 36
c.       Memberikan saran dan pertimbangan terhadap komisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli
d.      Mewujudkan efisiensi dalam ppengelolaan sumber-sumber alam dan sumber daya ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat

9.      Beberapa ppola kartel yaitu kecuali…..
a.       Kesepakatan antara sesame pelaku  usaha
b.      Kesepakatan antara pelaku usaha dan pemerintah
c.       Kesepakatan antara pelaku usaha dan konsumen
d.      Kesepakatan antara (asosiasi) pelaku usaha, (asosiasi) konsumen dan pemerintah

10.  Menurut UNCTAD dalam  Manual of the formulation and application  of competitive law untuk mendeteksi adanya kartel terdapat beberapa hal yang dapat diamati yaitu….
a.       Adanya kecenderungan untuk membuat perjanjian tertulis
b.      Para peserta kartel akan bersama-sama mengurangi ataupun menaikkan harga,agar tercapai tingkat harga yang sama
c.       Para pelaku akan berkerjasama dengan pelaku usaha lainnya untuk melakukan tindakan tertentu
d.      Jumlah pelaku usaha yang terbatas


Jawaban          :

1.      D
2.      B
3.      C
4.      C
5.      D
6.      B
7.      B
8.      D
9.      C
10.  D

Minggu, 05 Mei 2013

Faktor Penentu Dampak Aktivitas Antipersaingan dan Pengecualian UU No. 5 / 1999 Pasal 50 Huruf G

BAB 5 



Faktor Penentu Dampak Aktivitas Antipersaingan dan
Pengecualian UU No. 5 / 1999 Pasal 50 Huruf G

Oleh : Daniel Agustino



V. Analisa Pengecualian UU No.5/1999 Pasal 50 huruf g (Perjanjian Atau Perbuatan Yang Bertujuan Untuk Ekspor Yang Tidak Mengganggu Kebutuhan Dan Atau Pasokan Pasar Dalam Negeri)


Sesuai dengan pasal 50 huruf g UU No.5/1999, perjanjian atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri dikecualikan dari ketentuan-ketentuan dalam UU No5/1999. Pada dasarnya dalam sistem perekonomian yang terbuka akan muncul pola perdagangan yang sedemikian kompleks dimana mungkin saja pelaku usaha lokal tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri saja tetapi juga untuk ekspor. Lebih jauh, perilaku pelaku usaha pada umumnya yang bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan akan membentuk pola perdagangan yang tertuju pada keuntungan semata tanpa memperhatikan permintaan lokal.

Faktor Penentu Dampak Aktivitas Antipersaingan dan Pengecualian UU No. 5 / 1999 Pasal 50 Huruf G

BAB 4 



Faktor Penentu Dampak Aktivitas Antipersaingan dan
Pengecualian UU No. 5 / 1999 Pasal 50 Huruf G

Oleh : Daniel Agustino


IV. Dampak Faktor Penentu Aktivitas Antipersaingan Terhadap Pengecualian UU No. 5/1999 Pasal 50 Huruf g


Sebagaimana sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya, pada dasarnya dampak suatu aktivitas antipersaingan akan sangat bergantung pada elastisitas permintaan (PED). Secara ekonomi terdapat beberapa faktor penting yang mempengaruhi elastisitas tersebut yaitu antara lain:

Faktor Penentu Dampak Aktivitas Antipersaingan dan Pengecualian UU No. 5 / 1999 Pasal 50 Huruf G

BAB 3


Faktor Penentu Dampak Aktivitas Antipersaingan dan
Pengecualian UU No. 5 / 1999 Pasal 50 Huruf G

Oleh : Daniel Agustino



III. Dampak Aktivitas Antipersaingan

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kebijakan persaingan, termasuk didalamnya hukum persaingan, nasional, tidak dapat digunakan oleh suatu negara untuk mengatasi perilaku antipersaingan yang bekarakteristik lintas negara. Dilihat dari karakteristiknya, terdapat beragam aktivitas antipersaingan yang dapat terjadi dalam konteks perdagangan internasional. Kebijakan persaingan, memiliki satu fitur yang selama ini digunakan oleh banyak negara untuk menindak perilaku antipersaingan berskala internasional, khususnya perilaku antipersaingan yang berupa jual rugi (predatory pricing). Fitur tersebut berada dalam bagian sistem multilateral WTO (World Trade Organization), yaitu Antidumping. Sampai saat ini untuk perlaku antipersaingan lainnya belum terdapat mekanisme formal yang mengaturnya, jadi penyelesaiannya dilakukan secara bilateral atau regional dinegara-negara yang sudah menganut sistem penegakkan hukum persaingan lintas negara. Setelah pada bagian sebelumnya dijelaskan mengenai instrumen kebijakan persaingan dalam menindaklanjuti perilaku antipersaingan domestik dan perkembangan isu persaingan ditingkat internasional, pada bagian ini akan dijelaskan bagaimana dampak aktivitas antipersaingan terhadap kesejahteraan.

Kamis, 02 Mei 2013

Faktor Penentu Dampak Aktivitas Antipersaingan dan Pengecualian UU No. 5 / 1999 Pasal 50 Huruf G

BAB 2


Faktor Penentu Dampak Aktivitas Antipersaingan dan
Pengecualian UU No. 5 / 1999 Pasal 50 Huruf G

Oleh : Daniel Agustino



II. Perkembangan Aktivitas Antipersaingan

1. Kebijakan Persaingan dan Aktivitas Antipersaingan

Kebijakan persaingan terdiri dari serangkaian langkah atau upaya yang dapat digunakan untuk mempromosikan perilaku pelaku usaha dan struktur pasar yang kompetitif, termasuk hukum persaingan yang komprehensif dan menjadi dasar dalam menindak perilaku anti persaingan. Pada umumnya kebijakan semacam ini ditujukan untuk mendorong terjadinya persaingan, memproteksi konsumen terhadap perilaku antipersaingan, dan menciptakan lingkungan pasar yang terbuka bagi adanya pelaku usaha yang mau masuk (free market entry) dan praktek bisnis yang adil baik dipasar domestik maupun di pasar global.

Tantangan utama bagi kebijakan persaingan muncul seiring terjadinya reformasi ekonomi, globalisasi, dan integrasi ekonomi. Ketiga faktor tersebut menjadi faktor pemicu kesadaran bagi Negara-negara berkembang akan pentingnya prinsip-prinsip persaingan dan pengaturan persaingan itu sendiri. Di banyak literatur dinyatakan bahwa tujuan utama dari kebijakan persaingan adalah efisiensi dan kesejahteraan konsumen. Konsep dari efisiensi ekonomi yang dimaksud tersebut dapat disadari dalam beberapa bentuk, termasuk yaitu:

Selasa, 23 April 2013

Faktor Penentu Dampak Aktivitas Antipersaingan dan Pengecualian UU No. 5 / 1999 Pasal 50 Huruf G

BAB 1



Faktor Penentu Dampak Aktivitas Antipersaingan dan
Pengecualian UU No. 5 / 1999 Pasal 50 Huruf G

Oleh : Daniel Agustino


Abstraksi

Permasalahan dampak antipersaingan telah menjadi isu yang mendesak untuk diselesaikan melalui implementasi kebijakan persaingan diberbagai industri. Dalam konteks liberalisasi perdagangan, perilaku antipersaingan tidak hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha domestik saja tetapi juga dapat dilakukam oleh pelaku usaha asing dan berdampak pada perekonomian nasional.  Keberadaan pola perdagangan dan karakteristik produk yang diperdagangkan telah menjadikan besaran dampak perilaku antipersaingan sangat beragam dimana potensi dampak antipersaingan terbesar terjadi pada produk non komoditi. Keberadaan pengecualian suatu aktivitas bisnis yang ditujukan untuk ekspor oleh hukum persaingan Indonesia (UU No.5/1999 pasal 50 huruf G) tidak sepenuhnya membebaskan Indonesia dari dampak antipersaingan. Dalam kondisi tertentu terdapat potensi bahwa pengecualian suatu tindakan antipersaingan sekalipun ditujukan untuk ekspor akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan domestik.


I.Pendahuluan

Dalam dunia dimana negara-negara berusaha untuk memenuhi kebutuhan secara mandiri, perusahan akan memproduksi barang-barang sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi domestik. Jika perusahaan – perusahaan berperilaku kompetitif dan tidak terdapat eksternalitas, maka dapat dikatakan bahwa perdagangan bebas berjalan dengan efisien. Suatu ketika dimana perusahaan diduga menggunakan kekuatan pasarnya secara berlebihan bagaimanapun juga, pemerintah suatu negara dapat menggunakan kebijakan persaingan untuk menindaklanjuti aktivitas antipersaingan tersebut. Untuk kebijakan semacam itu biasa disebut dengan anti-trust policy atau competition policy.

Dengan dihapuskannya hambatan perdagangan, perusahaan – perusahaan domestik akan terbuka untuk berkompetisi dengan perusahaan asing yang selanjutnya mengarah pada penetrasi pasar domestik oleh impor dari luar negeri dan kesempatan bagi perusahaan –perusahaan domestik untuk menjual barang-barang produksinya ke pasar ekspor baru. Teori perdagangan tradisional memprediksi bahwa perdagangan semacam itu akan meningkatkan total pendapatan bagi negara-negara yang berpartisipasi, meskipun dapat terjadi implikasi jangka panjang terhadap struktur industri dan distribusi pendapatan. Bagaimanapun juga, jika perusahaan-perusahaan berperilaku kompetitif, maka efisiensi global akan tercapai melalui penghapusan total hambatan perdagangan dan tanpa perlu adanya intervensi pemerintah terhadap produk-produk yang terdapat dipasar.

Masalah muncul ketika perusahaan-perusahaan dapat dan menyalahgunakan kekuatan pasar yang dimilikinya. Dalam kasus tersebut, intervensi pemerintah dapat dijustifikasi. Masalah utama yang kemudian muncul adalah instrumen yang akan tersedia dan dapat digunakan oleh pemerintah untuk mendisiplinkan perusahaan domestik tidak dapat digunakan jika kasus tersebut dilakukan oleh perusahaan asing. Negara pengekspor tentu saja dapat menggunakan kebijakan persaingan untuk memaksa perusahaannya untuk berperilaku lebih kompetitif di pasar asing, akan tetapi instrumen tersebut seringkali tidak menjadi keinginan dari suatu negara untuk melakukannya (Levinsohn, 1996).

Dengan absennya inisiatif untuk mempraktekkan persaingan usaha yang sehat sebagaimana dilakukan di pasar domestik tentu saja akan berdampak pada perekonomian partner dagang dari negara pengekspor. Apabila negara tersebut memiliki industri yang saling bersaing dengan negara pengekspor tentu saja akan menimbulkan friksi kepentingan dimana harus diselesaikan melalui mekanisme dialog kebijakan ekonomi antar negara guna tercapai kesepahaman mengenai desain kebijakan persaingan yang neutral dan dapat diterima oleh keduanya (konvergensi kebijakan).

Isu interaksi antara kebijakan persaingan lokal dan internasional memang sangat penting untuk di elaborasi lebih jauh mengingat gencarnya perkembangan kerjasama ekonomi dan liberalisasi perdagangan dan investasi beberapa dekade belakangan dan akan semakin meningkat frekuensinya dimasa-masa mendatang. Menarik untuk dikaji isu mengenai kebijakan persaingan lokal dan internasional khususnya terkait dengan perekonomian Indonesia yang belum lama mengadopsi rezim persaingan dan dalam proses menuju pengembangan kerjasama ekonomi/liberlisasi perdagangan dan investasi.


Sumber : http://www.kppu.go.id/docs/Jurnal_edisi_1_th_09.pdf

Selasa, 23 Oktober 2012

Tugas 2 Andai Menjadi Menteri Koperasi


Andai saya menjadi menteri koperasi hal utama yang saya harapkan adalah bisa memajukan bidang koperasi di Indonesia.  Perkembangan koperasi di Indonesia yang kurang berkembang saat ini sungguh sangat memprihatinkan jika dibandingkan dengan Negara-negara lain. Maka dari itu saya ingin memajukan perkoperasian di Indonesia dengan berbagai cara. Yang pertama saya lakukan adalah  mengubah pandangan masyarakat luas terhadap arti dari koperasi sebenarnya, yang merupakan oraganisasi yang dibuat dan dipergunakan untuk mensejahterakan para anggotanya bukan hanya mensejahterakan para pendiri dan pengurusnya saja.  Mirisnya banyak juga orang tidak mengerti apa itu koperasi, mungkin yang tahu banyak, tapi buat apa mengetahui tapi kalau tidak mengerti, maka mereka pun akan sulit dan enggan untuk masuk dan menjadi anggota koperasi itu sendiri. Jadi hal yang harus dilakukan adalah memberikan pengetahuan tentang arti dan kegunaan koperasi secara menyeluruh kepada masyarakat agar mereka tertarik untuk mengambil alih dan menjadi bagian dari koperasi. Untuk menarik minat masyarakat terhadap organisasi koperasi kita harus melakukan promosi dan penyuluhan. Koperasi sebagai produsen dan pemasar, dituntut untuk menciptakan kondisi dimana seluruh aspek dalam organisasinya berkomunikasi dengan pihak luar. Tentu saja,proses promosi itu harus membawa pesan-pesan promosi yang hendak disampaikan. Baik yang secara halus dan secara yang terselubung maupun sifatnya langsung dan maupun yang sifatnya terbuka.

Selanjutnya yaitu masalah pengelolaan koperasi yang dilakukan secara tidak professional. Mungkin pangkal dari permasalahan ini berasal dari para anggota dan pengurusnya maka dari itu kita harus memberdayakan anggota dan pengurusnya . Jika anggota koperasi tidak diberdayakan aspirasi anggota tidak akan dapat tesalurkan, sehingga berakibat pada menurunnya potensi anggota. Anggota koperasi dalam hal ini memiliki peran sentral, anggota adalah aset bagi koperasi, koperasi yang tidak memiliki anggota yang aktif berarti koperasi telah kehilangan identitasnya bahkan koperasi dianggap sama saja dengan badan usaha lainnya.

Koperasi yang memberdayakan anggota akan menjadi unggul karena anggota merupakan kekuatan bagi dunia perkoperasian. Kekuatan koperasi juga menjadi bagian untuk meredam gejolak ekonomi, terutama bagi koperasi syariah yang secara moral, sosial dan idealisme akan mampu memperbaiki perekonomian. 

Untuk mewujudkan anggota koperasi yang tangguh ini tentu membutuhkan pelatihan dan pendidikan, dan pembinaan secara berkelanjutan. Dalam kegiatan ini diharapkan peserta dapat menyerap segala ilmu yang diberikan dan mengembangkannya kembali pada saat melakukan praktek operasionalnya di lapangan. Dalam pelatihan ini peserta dituntut untuk menjadi anggota yang tangguh serta dapat merespon perubahan dan memiliki semangat entrepreneurship.


Masalah koperasi tidak berhenti sampai disitu saja, ada lagi tentang Koperasi yang kurang mandiri dalam melakukan kegiatannya . Koperasi harus dibina dan dilatih agar menjadi organisasi yang dapat memberikan manfaat bagi orang banyak, dan memiliki manajemen dan pengawasan yang baik sehingga dapat berkerja sama dengan badan usaha lainnnya, dapat kepercayaan dari bank-bank dan dapat mengembangkan koperasi itu sendiri bahkan dapat bersaing dengan dunia luar.  

Koperasi pun harus tanggap terhadap perbedaan, oleh karena itu kecermatan membaca fenomena yang terjadi di sekitar, merupakan kemutlakan agar koperasi tidak tertinggal ataupun bahkan berhembus kepinggir oleh gerumuh perubahan dengan segala implikasi yang ditimbulkannya.

Maka perlu dilakukan pembaharuan paling tidak atas dua hal penting dalam koperasi, yakni perubahan paradigma dalam pembangunan ekonomi di sektor koperasi, dan pemulihan jati diri koperasi. Di mana keduanya saling mengisi dan saling menopang sehingga rasa kebersamaan yang terwujud dalam jati diri koperasi tidak akan luntur.

Tugas 1 Wajah Koperasi Indonesia Saat Ini








Koperasi pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Beliau mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyat yang terjerat hutang dangan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no.431. banyak koperasi yang berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, belanda akhirnya meringankan tuntutannya terhadap koperasi-koperasi Indonesia. Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 19942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiayi. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastic dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Dari beberapa blog yang saya baca, menyatakan bahwa ternyata sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan.  Kondisi ini sangat disayangkan untuk kemajuan Indonesia. Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. 
Ada  beberapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal tersebut. Apa yang sebenarnya yang membuat koperasi non aktif.

Sekarang koperasi mulai ditinggalkan, lihat saja apakah koperasi masih terlihat di kota-kota besar Indonesia? Apakah yang menyebabkan koperasi di kota-kota besar Indonesia sudah jarang terlihat? Salah satunya adalah koperasi kurang bisa memenuhi kebutuhan anggota-anggotanya, barang-barang yang dijual kurang lengkap. Sehingga dapat dilihat bahwa masyarakat kurang berminat untuk berpartisipasi untuk mengembangkan koperasi. Ditambah banyaknya mini market yang semakin menjamur dimana-mana, yang dapat menyediakan barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan harga terjangkau pula. Dan mereka merasa bahwa dengan berbelanja di mini market tersebut, dapat menaikkan gengsi mereka.
Koperasi kurang bisa berjalan lagi dikarenakan anggotanya yang meninggalkannya, kalau saja anggota-anggota masih setia untuk menopang hidup koperasi, maka koperasi tersebut dapat berjalan sedia kala. Melakukan simpan pinjam dan lain-lain merupakan kegiatan pada koperasi. Kenapa koperasi tidak bisa berjalan lagi, itu dikarenakan banyak anggota yang meminjam dari pada yg menyimpan, sehingga koperasi tambah kualahan dalam mengatur keuangan. Koperasi tidak bisa melakukan perputaran modal dikarenakan uang koperasi dipinjam dan yang menyimpan uang sangat minim.
Tapi beda halnya di pedesaan, koperasi saat ini banyak memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat kecil, khususnya yang jauh dari perkotaan, guna membantu masyarakat dalam usahanya. Karena di pedesaan masih terdapat rasa kekeluargaan yang erat, sehingga dapat tercapainya keinginan-keinginan yang dicapai tersebut. Jadi dapat dikatakan, koperasi di pedesaan dipergunakan secara maksimal karena banyak bidang, termasuk seperti bantuan dan untuk usaha menengah kebawah untuk membantu rakyat miskin dengan cara mengeluarkan simpan pinjam koperasi. Koperasi disini dapat dikatakan berlandaskan kekeluargaan dan untuk mengembangkan usaha.
Idealnya koperasi terdapat di setiap kecamatan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini masih diberlakukan di pedesaaan dengan cukup baik, walaupun tidak sempurna seperti koperasi yang seharusnya.
Perkoperasian Indonesia sulit maju, maka dalam hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan. Ilmu ekonomi ternyata tidak meningkatkan kecintaan para ekonomi pada bangun perusahaan koperasi yang menonjolkan asas kekeluargaan, karena sejak awal model-modelnya adalah model persaingan sempurna,bukan kerjasama sempurna. Sehingga tidak ada kerjasama dalam koperasi tersebut, yang seharusnya koperasi adalah ladang untuk bekerjasama antar anggota maupun antar manusia yang memiliki hati nurani. Ajaran ilmu ekonomi Neoklasik adalah bahwa efisiensi yang tinggi hanya dapat dicapai melalui persaingan sempurna. Inilah awal ideologi ilmuekonomi yang tidak mengajarkan sosiologi ekonomi ajaran Max Weber, sosiolog Jerman,bapak ilmu sosiologi ekonomi. Ajaran Max Weber ini sebenarnya sesuai dengan ajaran awalAdam Smith (Theory of Moral Sentiments, 1759) dan ajaran ekonomi kelembagaan dari JohnCommons di Universitas Wisconsin (1910).Koperasi yang merupakan ajaran ekonomi kelembagaan ala John Commons mengutamakankeanggotaan yang tidak berdasarkan kekuatan modal tetapi berdasar pemilikan usaha betapapun kecilnya. Karena,walaupun kecil, tetapi kita bisa mengambil keuntungan kecil tersebut untuk membangun usaha yang besar dan dapat berkembang pesat sesuai keinginan kita. Dan usaha kecil itupun akan semakin besar dan menguntungkan.
Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Sebenarnya struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Tapi dapat dilihat telah menunjukan kurang efektifnya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrument eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
Koperasi terlalu bersantai-santai, selalu berfikir pemerintah akan  membantu semua yang akan dilakukan oleh pengurus-pengurus koperasi. Tidak ada usaha yang nyata dari pengurus-pengurus koperasi dalam mengembangkan koperasi, sehingga koperasi masih dianggap layak untuk dipertahankan. Pengurus-pengurus koperasi kurang kreatif dalam menambah modal untuk koperasi, hanya mengandalkan simpanan anggota dan laba dari barang yang dijual.
Mengapa koperasi bisa jatuh? Karena jika kita telusuri dengan seksama, ternyata pengawas dan pengurus-pengurusnyalah yang berbuat curang. Dapat kita lihat dipelosok-pelosok desa, yang menjadi pengurus di koperasi tersebut adalah pengemuka-pengemuka desa tersebut yang disegani oleh warga di desa tersebut, dan pengawasnya adalah warga biasa di desa tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa, jika terjadi kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pengurus, maka pengawas akan merasa segan untuk menegurnya, karena pengurus adalah orang terpandang di desa tersebut. Atau bisa saja, pengurus lebih berintelektual dari pada pengawas, sehingga pengawas tidak mengetahui ada kecurangan yang dilakukan oleh pengurus. Dan bila itu terus terjadi, maka dapat dibayangkan untuk beberapa waktu yang akan datang, koperasi tersebut tidak bisa dijamin keberadaannya.
Walaupun koperasi Indonesia sekarang kurang diperhitungkan, namun jangan sampai  dipikiran kita yang tertanam hanya ada hal-hal yang negatif dari koperasi, selalu menyalahkan kekurangan koperasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab akan akibat yang akan ditimbulkan dari yang dilakukan tersebut, tapi ingat pula hal-hal positif dari koperasi yang sangat bermanfaat jika di berlakukan dengan semestinya. Inti dari koperasi adalah kumpulan-kumpulan orang, bukan kumpulan-kumpulan modal. Jadi semakin banyak anggota, maka akan semakin baik dan jayalah koperasi.
Saya sebagai warga Indonesia yang baik, cinta damai dan menginginkan kemapanan untuk kehidupan yang lebih baik, berangan-angan bahwa koperasi Indonesia bisa berjaya kembali seperti pertama kali didirikan. Kembali keidelisme koperasi yang sebenarnya. Menjadi wadah masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya dengan baik dengan harga terjangkau. Menjadi menarik untuk di perhitungkan dalam bermasyarakat. koperasi tersebutpun bisa mensejahterakan anggotanya. Dan memiliki sifat saling bergotong-royong untuk membantu sesama untuk kehidupan yang  lebih baik.
Jadi sampailah kita pada kesimpulan, apa yang bisa kita petik dari perjalanan koperasi kita dari dulu sampai sekarang? Pastinya banyak sekali pemikiran-pemikiran yang baik maupun tidak baik terhadap koperasi kita. Diawali dengan idealisme-idealisme yang di miliki oleh koperasi, sampai dengan bobroknya kondisi koperasi di Indonesia. Dimana sebenarnya kondisi koperasi saat ini masih sangat baik dijalankan di pedesaan, namun sebaliknya diperkotaan koperasi tidak lagi terlihat, yang terlihat hanyalah mini market-mini market yang menggurita di setiap jalan. Mini market tersebut adalah pesaing yang sangat berat bagi koperasi diperkotaan saat ini.