Faktor Penentu Dampak Aktivitas Antipersaingan dan
Pengecualian UU No. 5 / 1999 Pasal 50 Huruf G
Oleh : Daniel Agustino
IV.
Dampak Faktor Penentu Aktivitas Antipersaingan Terhadap Pengecualian UU No.
5/1999 Pasal 50 Huruf g
Sebagaimana
sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya, pada dasarnya dampak suatu aktivitas antipersaingan
akan sangat bergantung pada elastisitas permintaan (PED). Secara ekonomi terdapat
beberapa faktor penting yang mempengaruhi elastisitas tersebut yaitu antara
lain:
1. Ketersediaan
Barang Substitusi (close
substitute product)
Beragamnya
produk atau barang yang tersedia dalam suatu pasar akan memudahkan konsumen untuk
mencari substitusi barang konsumsinya sehingga akan meningkatkan elastisitas permintaanya
menjadi lebih elastis. Konsepsi mendasar dari faktor ini adalah barang atau
jasa yang memiliki ketersediaan substitusi yang banyak akan membuat barang atau
jasa tersebut sensitif terhadap perubahan harga.
2. Periode waktu
yang digunakan dalam menganalisa (time period of analysis)
Semakin panjang
periode analisa maka akan terlihat bahwa semakin responsif perubahan kuantitas
barang akibat perubahan harga. Waktu yang singkat tidak cukup bagi konsumen untuk
menyesuaikan keputusan konsumsinya akibat terjadinya perubahan harga. Periode
waktu yang lama memungkinkan pembeli/konsumen untuk menentukan pilihan yang
tebaik.
3. Proporsi
suatu barang dalam kerangka anggaran (proportion of budget)
Elastisitas
permintaan tergantung juga pada proporsi anggaran yang disediakan konsumen terhadap
suatu barang atau jasa. Aturan dasarnya adalah semakin besar porsi anggaran konsumen
dialokasikan maka akan semakin responsif perubahan kuantitas barang seiring adanya
perubahan harga.
4. Tingkat
kebutuhan dari suatu barang atau jasa (necessity index)
Jika suatu
barang atau jasa merupakan sesuatu yang prioritas atau sangat penting maka permintaan
tidak akan cenderung untuk berubah seiring terjadinya perubahan harga. Hal tersebut
berimplikasi bahwa barang-barang yang esensial/menjadi kebutuhan hidup
seharihari akan memiliki elastisitas permintaan yang inelastis.
Suatu barang
dapat memiliki PED yang berbeda apabila faktor-faktor tersebut berubah. Faktor lainnya
yang turut berpengaruh adalah kondisi dari Negara itu sendiri yang termasuk
Negara besar atau Negara kecil (country specific factor). Sebagaimana terjadi dalam kenyataannya, dominasi dalam menentukan
arah pergerakan pasar dari suatu barang dan atau jasa banyak ditentukan oleh
Negara besar, baik dari sisi permintaan atau dari sisi penawaran. Contohnya: Negara
yang memiliki jumlah penduduk banyak akan cenderung memiliki kemampuan untuk meningkatkan
elastisitas permintaan terhadap suatu barang dan jasa sehingga mendorong terjadinya
peningkatan harga barang atau jasa tersebut. Dilain pihak, kondisi suatu Negara
yang memiliki jumlah pelaku usaha yang banyak yang memproduksi suatu jenis
barang dan atau jasa tertentu akan memungkinkan untuk mendorong terjadinya
dominasi penawaran sehingga meningkatkan harga dari suatu barang dan atau jasa
tersebut.
Dalam konteks
Indonesia, terdapat beberapa karakteristik yang mungkin terjadi yaitu:
a. Melihat
kondisi perekonomian Indonesia yang memiliki keuntungan-keuntungan spesifik
dari sumber daya alam akan memungkinkan terdapatnya kecenderungan dominasi
pelaku usaha Indonesia terhadap produk hasil alam baik produk primer maupun
turunannya. Contoh dominasi tersebut dapat dilihat dalam produk hasil alam seperti
karet, kelapa sawit, kopi, dan lainnya.
b. Selain itu,
kondisi kemapanan teknologi yang masih kurang dibandingkan dengan Negara lain
dibeberapa sektor industri membuka peluang Indonesia menjadi sasaran perlaku
antipersaingan. Dalam hal ini, perilaku pelaku usaha yang digunakan untuk mempengaruhi
preferensi konsumen akan menjadi penentu elastisitas permintaan terhadap suatu
barang yang pada akhirnya akan dapat digunakan untuk melakukan abuse of dominant position. Contohnya dapat dilihat dalam industri
mikroprosesor, farmasi, dan lainnya.
Dalam konteks
pengecualian UU No.5/1999 pasal 50 huruf g terhadap aktivitas bisnis yang ditujukan
untuk ekspor maka dapat dinyatakan bahwa tindakan tersebut pada dasarnya dapat menimbulkan
kesejahteraan yang hilang (DWL) dan akan menguntungkan pelaku usaha yang bergerak
dibidang eksportir barang komoditi. Mempertimbangkan bahwa Indonesia untuk beberapa
sektor komoditi merupakan Negara produsen utama maka dapat dinyatakan market power
pelaku usaha Indonesia dibeberapa sektor komoditi cukup signifikan dan dapat digunakan
untuk mempengaruhi pasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar