BAB 1
Faktor Penentu Dampak
Aktivitas Antipersaingan dan
Pengecualian UU No. 5
/ 1999 Pasal 50 Huruf G
Oleh : Daniel
Agustino
Abstraksi
Permasalahan dampak antipersaingan telah menjadi isu yang
mendesak untuk diselesaikan melalui implementasi kebijakan persaingan
diberbagai industri. Dalam konteks liberalisasi perdagangan, perilaku
antipersaingan tidak hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha domestik saja
tetapi juga dapat dilakukam oleh pelaku usaha asing dan berdampak pada
perekonomian nasional. Keberadaan pola
perdagangan dan karakteristik produk yang diperdagangkan telah menjadikan
besaran dampak perilaku antipersaingan sangat beragam dimana potensi dampak
antipersaingan terbesar terjadi pada produk non komoditi. Keberadaan
pengecualian suatu aktivitas bisnis yang ditujukan untuk ekspor oleh hukum
persaingan Indonesia (UU No.5/1999 pasal 50 huruf G) tidak sepenuhnya
membebaskan Indonesia dari dampak antipersaingan. Dalam kondisi tertentu
terdapat potensi bahwa pengecualian suatu tindakan antipersaingan sekalipun
ditujukan untuk ekspor akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan domestik.
I.Pendahuluan
Dalam dunia dimana negara-negara berusaha untuk
memenuhi kebutuhan secara mandiri, perusahan akan memproduksi barang-barang
sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi domestik. Jika perusahaan –
perusahaan berperilaku kompetitif dan tidak terdapat eksternalitas, maka dapat
dikatakan bahwa perdagangan bebas berjalan dengan efisien. Suatu ketika dimana perusahaan
diduga menggunakan kekuatan pasarnya secara berlebihan bagaimanapun juga,
pemerintah suatu negara dapat menggunakan kebijakan persaingan untuk menindaklanjuti
aktivitas antipersaingan tersebut. Untuk kebijakan semacam itu biasa disebut dengan
anti-trust policy atau competition policy.
Dengan dihapuskannya hambatan perdagangan, perusahaan –
perusahaan domestik akan terbuka untuk berkompetisi dengan perusahaan asing
yang selanjutnya mengarah pada penetrasi pasar domestik oleh impor dari luar
negeri dan kesempatan bagi perusahaan –perusahaan domestik untuk menjual
barang-barang produksinya ke pasar ekspor baru. Teori perdagangan tradisional
memprediksi bahwa perdagangan semacam itu akan meningkatkan total pendapatan
bagi negara-negara yang berpartisipasi, meskipun dapat terjadi implikasi jangka
panjang terhadap struktur industri dan distribusi pendapatan. Bagaimanapun
juga, jika perusahaan-perusahaan berperilaku kompetitif, maka efisiensi global
akan tercapai melalui penghapusan total hambatan perdagangan dan tanpa perlu
adanya intervensi pemerintah terhadap produk-produk yang terdapat dipasar.
Masalah muncul ketika perusahaan-perusahaan dapat dan
menyalahgunakan kekuatan pasar yang dimilikinya. Dalam kasus tersebut,
intervensi pemerintah dapat dijustifikasi. Masalah utama yang kemudian muncul
adalah instrumen yang akan tersedia dan dapat digunakan oleh pemerintah untuk
mendisiplinkan perusahaan domestik tidak dapat digunakan jika kasus tersebut
dilakukan oleh perusahaan asing. Negara pengekspor tentu saja dapat menggunakan
kebijakan persaingan untuk memaksa perusahaannya untuk berperilaku lebih
kompetitif di pasar asing, akan tetapi instrumen tersebut seringkali tidak
menjadi keinginan dari suatu negara untuk melakukannya (Levinsohn, 1996).
Dengan absennya inisiatif untuk mempraktekkan persaingan usaha
yang sehat sebagaimana dilakukan di pasar domestik tentu saja akan berdampak
pada perekonomian partner dagang dari negara pengekspor. Apabila negara
tersebut memiliki industri yang saling bersaing dengan negara pengekspor tentu
saja akan menimbulkan friksi kepentingan dimana harus diselesaikan melalui mekanisme
dialog kebijakan ekonomi antar negara guna tercapai kesepahaman mengenai desain
kebijakan persaingan yang neutral dan dapat diterima oleh keduanya (konvergensi
kebijakan).
Isu interaksi antara kebijakan persaingan lokal dan internasional
memang sangat penting untuk di elaborasi lebih jauh mengingat gencarnya
perkembangan kerjasama ekonomi dan liberalisasi perdagangan dan investasi
beberapa dekade belakangan dan akan semakin meningkat frekuensinya dimasa-masa
mendatang. Menarik untuk dikaji isu mengenai kebijakan persaingan lokal dan
internasional khususnya terkait dengan perekonomian Indonesia yang belum lama
mengadopsi rezim persaingan dan dalam proses menuju pengembangan kerjasama
ekonomi/liberlisasi perdagangan dan investasi.
Sumber : http://www.kppu.go.id/docs/Jurnal_edisi_1_th_09.pdf
Sumber : http://www.kppu.go.id/docs/Jurnal_edisi_1_th_09.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar