Faktor Penentu Dampak Aktivitas Antipersaingan dan
Pengecualian UU No. 5 / 1999 Pasal 50 Huruf G
Oleh : Daniel Agustino
V. Analisa
Pengecualian UU No.5/1999 Pasal 50 huruf g (Perjanjian Atau Perbuatan Yang Bertujuan
Untuk Ekspor Yang Tidak Mengganggu Kebutuhan Dan Atau Pasokan Pasar Dalam
Negeri)
Sesuai dengan
pasal 50 huruf g UU No.5/1999, perjanjian atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor
yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri
dikecualikan dari ketentuan-ketentuan dalam UU No5/1999. Pada dasarnya dalam
sistem perekonomian yang terbuka akan muncul pola perdagangan yang sedemikian
kompleks dimana mungkin saja pelaku usaha lokal tidak hanya bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan dalam negeri saja tetapi juga untuk ekspor. Lebih jauh,
perilaku pelaku usaha pada umumnya yang bertujuan untuk memaksimalkan
keuntungan akan membentuk pola perdagangan yang tertuju pada keuntungan semata
tanpa memperhatikan permintaan lokal.
Hal tersebut mungkin saja dapat menimbulkan
kondisi dimana pasokan lokal akan menurun dan meningkatkan harga jual ditingkat
nasional. Kondisi sebagaimana tercantum didalam pasal 50 Huruf g mensyaratkan bahwa
kondisi ekspor yang dikecualikan dari ketentuan UU No.5/1999 hanya dapat
terjadi untuk produk yang diproduksi dalam jumlah yang besar dan melebihi
permintaan domestik (excess
supply). Secara implisit
hal tersebut juga mengindikasikan bahwa kebijakan pembatasan ekspor untuk
tujuan pemenuhan kebutuhan domestik menjadi sah untuk dilaksanakan dan perlu
untuk dilakukan terlebih dahulu sebelum tercapainya kegiatan ekspor yang tidak mengganggu
kebutuhan dan atau pasokan dalam negeri. Di sisi lain, pengecualian kegiatan ekspor
dari ketentuan dalam UU No.5/1999 memunculkan kemungkinan adanya aktivitas antipersaingan
yang berdampak negatif terhadap kepentingan nasional dan atau perekonomian negara
lain. Kenyataan demikian berpotensi berseberangan dengan semangat dari setiap
negara yang memiliki rezim persaingan untuk melakukan penegakkan hukum
persaingan lintas negara yang diharapkan dapat menjamin berjalannya mekanisme
pasar diantara negara yang saling berdagang.
Sehubungan
dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang terdapat dalam UU No.5/1999, khususnya
pasal 2 dan 3, maka implikasi utama dari adanya pengecualian ini adalah sebagai
berikut:
- Untuk
produk/industri yang mengalami excess supply maka kemungkinan besar output yang
diproduksi akan diekspor ke pasar internasional. Sesuai dengan permintan dan penawaran yang terjadi, harga pasar
internasional akan bergerak seiring dengan dinamika
permintaan dan penawaran di pasar domestik dan internasional. Sebagai konsekuensi dari integrasi pasar dometik
dan internasional maka peningkatan harga internasional
akan cenderung meningkatkan harga di pasar domestik. Dalam kondisi d i m a n a k e b i j a k a n p e m b a t a
s a n e k s p o r d i l a k u k a n , g u n a menjaga
harga domestik tetap rendah, maka terdapat upaya untuk mengurangi surplus produsen dan menjaga atau
meningkatkan surplus konsumen. Contoh dari kebijakan
ini dapat dilihat dari pemberlakuan Domestic Market Obligation (DMO) pada
industri kelapa sawit.
Praktis upaya menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dan konsumen melalui instrumen kebijakan
pembatasan ekspor menjadi relevan dan diperbolehkan
melalui adanya pengecualian ini. Dampak dari kebijakan domestik tersebut pada akhirnya juga akan mengurangi
pasokan di pasar internasional dan meningkatkan
harga jual ke konsumen, dalam hal ini surplus konsumen internasional menjadi berkurang dan terdapat
kesejahteraan yang hilang (dead
weight loss). Dalam prakteknya dapat dinyatakaan bahwa
kebijakan untuk menjaga pasokan di pasar domestik
berdampak negatif terhadap kesejahteraan konsumen di pasar internasional.
- Untuk
produk/industri yang dibutuhkan oleh konsumen di pasar domestik akan tetapi industri
lokal belum dapat memenuhinya, baik sedikit maupun sepenuhnya, maka akan terdapat
ketergantungan import dari Negara lain yang memproduksi produk tersebut (excess demand). Sebagai konsekuensinya maka adanya
aktivitas antipersaingan seperti kartel atau abuse of dominant position dari pelaku usaha yang memproduksi produk import tersebut akan
berdampak pada pengurangan surplus konsumen domestik dan peningkatan surplus
produsen produk impor serta menimbulkan kesejahteraan yang hilang (dead weight loss). Dalam prakteknya dapat dinyatakaan
aktivitas antipersaingan diluar Indonesia dapat berpengaruh negatif terhadap
kesejahteraan konsumen di pasar domestik untuk itu perlu dilakukan upaya untuk
mencegah terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
tersebut. Terkait dengan hal tersebut, perlu elaborasi lebih lanjut mengenai
kebijakan persaingan internasional yang terdapat didalam UU No.5/1999 mengingat
hal tersebut berhubungan dengan rezim persaingan di Negara lain.
- Untuk
produk/industri memang ditujukan untuk keperluan ekspor atau bukan berasal dari
kebutuhan domestik, maka pola perdagangan ditujukan sepenuhnya untuk meningkatkan
keuntungan pelaku usaha. Dalam hal ini suatu aktivitas antipersaingan dalam
industri tersebut tidak akan berdampak terhadap kesejahteraan konsumen
Dari gambaran
tersebut, rezim persaingan Indonesia menjadi lebih jelas dimana terdapat kompromi
kebijakan persiangan dengan kebijakan pembangunan, dalam hal ini berarti bahwa pengembangan
kebijakan persaingan ditujukan untuk memaksimalkan kesejahteraan domestik dan
membatasi keuntungan produsen/pelaku usaha. Selain itu keberadaan pengecualian tersebut
dengan tegas menyatakan bahwa pengembangan kebijakan persaingan Indonesia yang ditujukan
untuk menjaga keseimbangan pelaku usaha dan kepentingan umum dapat diartikan bahwa
dalam kondisi tertentu kebijakan dapat digunakan untuk menjaga kesejahteraan konsumen.
Akan tetapi
dilain pihak perlu diperhatikan bahwasanya komoditi/produk ekspor yang mungkin
dikecualikan dari penegakkan hukum persaingan akan mungkin merupakan produk yang
memiliki necessity
index yang cukup tinggi
atau menjadi kebutuhan yang penting bagi rakyat banyak sehingga ketika suatu
aktivitas antipersaingan dilakukan, meskipun hanya ditujukan untuk tujuan
ekspor, hal tersebut pada akhirnya dapat berdampak juga terhadap kesejahteraan
domestik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar