Faktor Penentu Dampak Aktivitas Antipersaingan dan
Pengecualian UU No. 5 / 1999 Pasal 50 Huruf G
Oleh : Daniel Agustino
III.
Dampak Aktivitas Antipersaingan
Sebagaimana
dijelaskan sebelumnya, kebijakan persaingan, termasuk didalamnya hukum persaingan,
nasional, tidak dapat digunakan oleh suatu negara untuk mengatasi perilaku antipersaingan
yang bekarakteristik lintas negara. Dilihat dari karakteristiknya, terdapat beragam
aktivitas antipersaingan yang dapat terjadi dalam konteks perdagangan
internasional. Kebijakan persaingan, memiliki satu fitur yang selama ini
digunakan oleh banyak negara untuk menindak perilaku antipersaingan berskala
internasional, khususnya perilaku antipersaingan yang berupa jual rugi (predatory pricing). Fitur tersebut berada dalam bagian sistem
multilateral WTO (World
Trade Organization), yaitu
Antidumping. Sampai saat ini untuk perlaku antipersaingan
lainnya belum terdapat mekanisme formal yang mengaturnya, jadi penyelesaiannya
dilakukan secara bilateral atau regional dinegara-negara yang sudah menganut
sistem penegakkan hukum persaingan lintas negara. Setelah pada bagian sebelumnya
dijelaskan mengenai instrumen kebijakan persaingan dalam menindaklanjuti perilaku
antipersaingan domestik dan perkembangan isu persaingan ditingkat
internasional, pada bagian ini akan dijelaskan bagaimana dampak aktivitas antipersaingan
terhadap kesejahteraan.
1.
Dampak Aktivitas Antipersaingan Terhadap Kesejahteraan
Secara umum
perilaku antipersaingan akan menimbulkan kesejahteraan yang hilang (dead weight loss) dari suatu perekonomian. Apabila suatu
perekonomian sudah terintegrasi dengan perekonomian
yang lainnya maka dapat dikatakan joint welfare dari perekonomian tersebut akan berkurang seiring terjadinya perilaku
antipersaingan oleh pelaku usaha. Sama halnya dengan
dampak dari perilaku antipersaingan terhadap pasar domestik, perilaku
antipersaingan internasional juga akan menimbulkan
kesejahteraan yang hilang, sebaran dampaknya mungkin bervariasi. Keberadaan kerjasama perdagangan
internasional antara dua negara dalam perspektif antitrust akan menyatukan pasar dikedua negara tersebut
dan pada akhirnya kedua pasar tersebut akan diperhitungkan
sebagai satu pasar relevan (Geographic
Relevant Market).
Sesuai dengan
masing-masing karakteristik barang dan jasa yang diperdagangkan diantara kedua
Negara yang melakukan kerjasama perdagangan internasional tersebut, persaingan
akan semakin meningkat dan dimungkinkan terjadinya praktek antipersaingan yang
berdampak bagi pelaku usaha di Negara partner dagang
masing-masing Negara. Pada dasarnya dampak antipersaingan terhadap suatu
perekonomian dapat dilihat sebagai berikut:
Wtotal = Wa + Wb
Wtotal =
Kesejahteraan total diantara Negara-negara yang melakukan perdagangan internasional
Wa =
kesejahteraan Negara A
Wb =
kesejahteraan Negara B
Suatu aktivitas
antipersaingan yang terjadi akan berdampak terhadap kesejahteraan Negara tempat
berlangsungnya praktek tersebut dan juga Negara partner dagangnya. Dari persamaan (1) diatas dapat
dinyatakan bahwa peningkatan kesejahteraan dari negara A atau B akan berampak
pada peningkatan kesejahteraan total (joint welfare). Jika diasumsikan terjadi suatu aktivitas antipersaingan dinegara A,
maka secara jelas dapat dinyatakan telah terjadi dead weight loss (DWL), direpresentsikan c. Dalam hal ini c merepresentasikan sejumlah
tertentu DWL. Implikasi adanya DWL tersebut bagi Negara A akan mengurangi
kesejahteraan dan membentuk Ya = F(Wa – Ca), dan sebaliknya juga berlaku
apabila praktek tersebut terjadi di Negara B, menghasilkan Yb = F(Wb – Cb). Ya
dan Yb merupakan kesejahteraan riil setelah disesuaikan dengan DWL. Pada
akhirnya dapat dinyatakan bahwa keberadaan DWL akan mengurangi joint welfare antara Negara A dan B. Dalam prakteknya
dampak langsung dan tidak langsung dari keberadaan DWL sangat beragam dan
hubungan yang terwujud sangat kompleks.
Indikator utama
untuk melihat dampak aktivitas antipersaingan (DWL) terhadap perdagangan
internasional dapat dilihat dari perdagangan yang terjadi dalam suatu
kerjasama ekonomi setelah diduga terdapat perilaku antipersaingan. Pada umumnya aktivitas antipersaingan akan berdampak langsung pada:
1. Pengurangan
volume produk yang diperdagangkan (lessening competition)
2. Adanya
hambatan langsung yang membuat suatu produk sepenuhnya tidak dapat masuk
kedalam pasar (barrier
to entry)
2. Transmisi
Dampak Perilaku Antipersaingan Berskala Internasional
Apabila pada
bagian sebelumnya dijelaskan dampak perilaku antipersaingan lokal terhadap
perekonomian domestik, pada bagian ini diuraikan mengenai dampak perilaku antipersaingan
dalam internasional. Kondisi sebenarnya akan semakin kompleks dengan
memperhitungkan faktor pola perdagangan yang
terjadi diantara kedua Negara yang berdagang. Sebagaimana terjadi pada umumnya,
setiap Negara yang melakukan perdagangan internasional akan berupaya untuk memproduksi
barang dan jasa yang dirasakan memiliki daya saing sehingga diharapkan dapat diekspor
ke Negara lainnya. Pola
perdagangan pada umumnya akan banyak dipengaruhi oleh tekanan persaingan di
pasar. Negara yang tidak memiliki dasar industri yang kuat akan suatu barang
akan cenderung menjadi objek pengerukan consumer welfare/surplus dari Negara yang
memiliki basis industri ekspor. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
eA = eB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar