Faktor Penentu Dampak Aktivitas Antipersaingan dan
Pengecualian UU No. 5 / 1999 Pasal 50 Huruf G
Oleh : Daniel Agustino
V. Analisa
Pengecualian UU No.5/1999 Pasal 50 huruf g (Perjanjian Atau Perbuatan Yang Bertujuan
Untuk Ekspor Yang Tidak Mengganggu Kebutuhan Dan Atau Pasokan Pasar Dalam
Negeri)
Sesuai dengan
pasal 50 huruf g UU No.5/1999, perjanjian atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor
yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri
dikecualikan dari ketentuan-ketentuan dalam UU No5/1999. Pada dasarnya dalam
sistem perekonomian yang terbuka akan muncul pola perdagangan yang sedemikian
kompleks dimana mungkin saja pelaku usaha lokal tidak hanya bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan dalam negeri saja tetapi juga untuk ekspor. Lebih jauh,
perilaku pelaku usaha pada umumnya yang bertujuan untuk memaksimalkan
keuntungan akan membentuk pola perdagangan yang tertuju pada keuntungan semata
tanpa memperhatikan permintaan lokal.