Secara umum etika didefinisikan sebagai nilai-nilai tingkah
laku atau aturan-aturan tingkah laku yang diterima dan digunakan oleh suatu
golongan tertentu atau individu. Etika auditor merupakan ilmu tentang
penilaian hal yang baik dan hal yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
(akhlak). Guna meningkatkan kinerja auditor, maka auditor dituntut untuk selalu
menjaga standar perilaku etis.
Auditing adalah proses sistematis untuk mempelajari dan
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang
kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara
pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta
penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan (Mulyadi, 2002).
1. Kepercayaan
Publik
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat
diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang
dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat,
sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
2. Tanggung
jawab auditor kepada publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang
sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan
menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan.
Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan
terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya
memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi
memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan
integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk
melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas,
mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan
tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan
inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
3. Tanggung
jawab dasar auditor
Auditor independen juga mempunyai tanggung jawab terhadap
profesi mereka. Tanggung jawab ini meliputi tanggung jawab untuk mematuhi
standar atau ketentuan yang telah disepakati bersama oleh anggota Ikatan
Akuntansi Indonesia, termasuk tanggung jawab untuk mematuhi prinsip akuntansi
yang berlaku umum, standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntansi Indonesia,
dan Kode Etik Akuntan Indonesia.
4. Independensi
auditor
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional
sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan
oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam
fakta (in fact) maupun dalam penampilan.
Dalam melakukan pekerjaannya, para pemeriksa intern harus
mengikuti standar profesi dan kode etik serta aturan lain yang berkaitan. Independensi
pemeriksaan intern harus bebas dan terpisah dari aktivitas yang diperiksanya.
A. Status organisasi dari pemeriksa intern harus
memberikan kebebasan untuk memenuhi tanggung jawab pemeriksaan yang dibebankan
kepadanya.
B. Pemeriksa intern dalam
melaksanakan tugasnya harus objektif.
5. Peraturan
pasar modal dan regulator mengenai independensi akuntan publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada
pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu:
A. Ketentuan isi pelaporan emitmen atau
perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam,
B. Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal
control pada emitmen atau perusahaan publik,
C. Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite
Audit oleh emitmen atau perusahaan publik,
D. Ketentuan tentang aktivitas
profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai
kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku
pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan
peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan
melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan
perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti
pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan
menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi
investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator
telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam
antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor:
Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar
Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
A. Periode Audit adalah periode yang mencakup
periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi
lainnya.
B. Periode Penugasan Profesional adalah periode
penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada
Bapepam dan Lembaga Keuangan.
C. Anggota Keluarga Dekat adalah
istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan
saudara kandung.
D. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada
temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil
tertentu tersebut.
E. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah
orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau
non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah
yang terlibat dalam penugasan.
Sumber :
Nurmalita Nungky Sari, Herry. 2011.
Pengaruh Pengalaman Kerja, Independensi, Objektivitas, Integritas, Kompetensi
dan Etika terhadap Kualitas Audit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar