Beberapa
program yang tengah digalakkan oleh pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan
antara lain dengan memfokuskan arah pembangunan pada tahun 2008 pada
pengentasan kemiskinan. Fokus program tersebut meliputi 5 hal antara lain :
menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok; mendorong pertumbuhan yang
berpihak pada rakyat miskin; menyempurnakan dan memperluas cakupan program
pembangunan berbasis masyarakat; meningkatkan akses masyarakat miskin kepada
pelayanan dasar; dan membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial
bagi masyarakat miskin . Dari 5 fokus program pemerintah tersebut, diharapkan
jumlah rakyat miskin yang ada dapat tertanggulangi sedikit demi sedikit.
Beberapa langkah teknis yang digalakkan pemerintah terkait 5 program tersebut
antara lain :
1.
Menjaga
stabilitas harga bahan kebutuhan pokok . Fokus program ini bertujuan menjamin
daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok
terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras. Program yang berkaitan
dengan fokus ini seperti :
·
Penyediaan
cadangan beras pemerintah 1 juta ton
·
Stabilisasi/kepastian
harga komoditas primer
2. Mendorong pertumbuhan yang berpihak
pada rakyat miskin. Fokus program ini bertujuan mendorong terciptanya dan
terfasilitasinya kesempatan berusaha yang lebih luas dan berkualitas bagi
masyarakat/keluarga miskin. Beberapa program yang berkenaan dengan fokus ini
antara lain:
·
Penyediaan
dana bergulir untuk kegiatan produktif skala usaha mikro dengan pola bagi
hasil/syariah dan konvensional.
·
Bimbingan
teknis/pendampingan dan pelatihan pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Koperasi
Simpan Pinjam (KSP).
·
Pelatihan
budaya, motivasi usaha dan teknis manajeman usaha mikro
·
Pembinaan
sentra-sentra produksi di daerah terisolir dan tertinggal
·
Fasilitasi
sarana dan prasarana usaha mikro
·
Pemberdayaan
ekonomi masyarakat pesisir
·
Pengembangan
usaha perikanan tangkap skala kecil
·
Peningkatan
akses informasi dan pelayanan pendampingan pemberdayaan dan ketahanan keluarga
·
Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah
·
Peningkatan
koordinasi penanggulangan kemiskinan berbasis kesempatan berusaha bagi
masyarakat miskin.
3.
Menyempurnakan
dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat. Program ini
bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat
di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan
pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. Program yang berkaitan
dengan fokus ketiga ini antara lain :
·
Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan
·
Program
Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
·
Program
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
·
Penyempurnaan
dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat.
4.
Meningkatkan
akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar. Fokus program ini bertujuan
untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan,
kesehatan, dan prasarana dasar. Beberapa program yang berkaitan dengan fokus
ini antara lain :
·
Penyediaan
beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar di Sekolah Dasar
(SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah
Tsanawiyah (MTs)
·
Beasiswa
siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah (SMA/SMK/MA);
·
Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa
berprestasi;
·
Pelayanan kesehatan rujukan bagi keluarga
miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit;
5.
Membangun
dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin. Fokus ini
bertujuan melindungi penduduk miskin dari kemungkinan ketidakmampuan menghadapi
guncangan sosial dan ekonomi. Program teknis yang di buat oleh pemerintah
seperti :
·
Peningkatan
kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan anak (PUA)
·
Pemberdayaan
sosial keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil, dan penyandang
masalah kesejahteraan sosial lainnya.
·
Bantuan
sosial untuk masyarakat rentan, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
·
Penyediaan
bantuan tunai bagi rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang memenuhi
persyaratan (pemeriksaan kehamilan ibu,
imunisasi dan pemeriksaan rutin BALITA, menjamin keberadaan anak usia
sekolah di SD/MI dan SMP/MTs; dan penyempurnaan pelaksanaan
pemberian bantuan sosial kepada keluarga miskin/RTSM) melalui perluasan
Program Keluarga Harapan (PKH).
·
Pendataan
pelaksanaan PKH (bantuan tunai bagi RTSM yang memenuhi persyaratan).
anda dapat award :) http://glowdaysofrha.blogspot.com/2013/01/1st-award-liebster-award.html
BalasHapus