Sabtu, 31 Maret 2012

Perpajakan di Indonesia

Di zaman ini banyak masyarakat yang takut membayar pajak sehingga terkesan tidak berperan aktif dalam membayar pajak. Selain itu banyak juga masyarakat yang belum paham dan mengerti bagaimana membayar pajak. Ditambah lagi dengan minimnya sosialisasi dari para aparat pajak khususnya dimana mereka lebih sering memberikan sosialisasi kepada WP tertentu saja (besar & berpotensi) memperparah minimnya pengetahuan masyarakat akan membayar pajak. Tujuan ini adalah memberikan pengetahuan lebih serta memberikan solusi atas masalah yang dihadapi masyarakat dalam hal perpajakan. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Saat ini kantor pajak telah merubah sistem administrasinya menjadi tiga yaitu KPP Besar, KPP Madya, KPP Pratama. Dimana ketiga KPP tersebut telah menerapkan sistem administrasi modern diantaranya ada Account Representative (AR), Kring pajak, dan Help desk. Pada dasarnya, sistem perpajakan di Indonesia sudah mulai lebih mudah dipahami. Dengan adanya fitur-fitur yang memudahkan seperti Kring Pajak, Account Representative, dll.

1EB13

1.      Ahmad Alhafiidhu H.(27211758)
2.      Ika Fitriza (23211483)
3.      M. Hariz Yudha (24211199)
4.      Owie K. (25211479)
5.      Sofie N. (26211845)


1 komentar:

  1. Salam Sukses buat kakak...

    Di blog kakak kok ga ada link Gunadarmanya ya..?
    hmm... tolong di cantumkan ya kak, biar menandakan mahasiswa Gunadarma.. :-)

    ::Pesan BAPSI

    BalasHapus